- Pidanakan korporasi, pastikan seluruh korporasi tersangka diadili hingga memperoleh vonis pidana korporasi maksimal, menciptakan preseden corporate deterrence.
- Buka perkara baru Monasit, lalu tetapkan tersangka baru untuk dugaan penyelundupan/penguasaan ilegal mineral tanah jarang, telusuri hingga ke penerima manfaat akhir di luar negeri.
- Audit khusus transaksi dengan mandeng PPATK dan BKPM untuk melacak aliran dana dan kepemilikan saham terselubung di perusahaan smelter.
2. Bagi Pemerintah dan lembaga negara:
- Audit tematik tata kelola Minerba, dimana DPR harus meminta BPK melakukan audit tematik menyeluruh terhadap peran Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (DJBC, DJP), dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan produksi, ekspor, dan PNBP minerba 20 tahun terakhir, dengan fokus pada sanksi administratif yang tidak diberlakukan.
- Pansus DPR, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menyusun revisi sistem pengawasan minerba yang berbasis pada verifikasi independen dan teknologi (seperti tracking dan tracing), mengurangi ketergantungan pada laporan korporasi.
- Gugatan perdata lingkungan: Pemerintah harus segera mengajukan gugatan perdata pemulihan lingkungan terhadap korporasi terpidana, dengan nilai ganti rugi yang mencerminkan kerusakan ekologis jangka panjang.
3. Bagi publik dan masyarakat sipil:
- Monitoring berkelanjutan dengan menjadikan proses hukum kasus korporasi ini sebagai benchmark penegakan hukum sektor SDA.
- Desak transparansi dengan mendesak publikasi hasil audit dan rute peredaran monasit yang ditemukan.
Kasus Timah adalah cermin retak kedaulatan bangsa. Jika Kejagung mampu membawa kasus ini sampai ke ujung yang tak terbantahkan, yaitu memidana korporasi, mengungkap jaringan Monasit, dan menyentuh aktor di belakang layar, maka ia akan dicatat sebagai tonggak sejarah penegakan kedaulatan SDA.
Namun, jika kasus ini meredup, berakhir dengan kesepakatan, atau hanya menyentuh pelaku lapangan, maka ia menjadi bukti akhir bahwa negara telah kalah oleh korporasi. *Pilihannya sederhana, yakni menjadi pahlawan penutup luka lama, atau menjadi bagian dari luka yang tak kunjung sembuh! **
