JAKARTA, Mediakarya – Ketua umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) Amos Hutauruk menilai Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor : 28/SE/2024, sangatlah sesat.
Dimana tanggal 23 Oktober 2024, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta saat itu, membuat aturan baru yang sesat, dengan mengeluarkan aturan baru, Provinsi DKI Jakarta Nomor : 11/SE/2024, tanggal 06 November 2024 Tentang Penugasan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan.