JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dalam perkara suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali juga mengatakan bahwa penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK akan melanjutkan kasus tersebut hingga ke meja hijau.