JAKARTA, Mediakarya – Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Taufik Husein angkat bicara terkait wacana penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Taufik menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara terbaru, penyidik memang memiliki kewenangan untuk melakukan perintah membawa atau jemput paksa jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
“Pemanggilan saudara NW, apakah akan dilakukan perintah membawa, tadi sesuai dengan ketentuan di hukum acara ketika penyidik melakukan pemanggilan itu diberikan kewenangan sebanyak dua kali khususnya di KUHAP baru,” ujar Taufik, Sabtu (17/10/2026).
Ia merinci, pada panggilan pertama, jika yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan patut dan wajar, maka akan dilanjutkan ke panggilan kedua. Alasan patut dan wajar itu harus bisa dibuktikan, misalnya surat sakit dari dokter atau ada kepentingan mendadak dan jadwal yang memang berbenturan.
“Artinya kalau misalkan yang bersangkutan sakit tetapi kemudian tidak ada surat sakit dari dokter misalkan, nah itu tidak bisa terpenuhi,” tegasnya.
Menurut Taufik, jika pada panggilan kedua saksi tetap tidak hadir, maka ketentuan hukum acara yang baru memungkinkan penyidik menerbitkan surat perintah membawa.
“Ketika panggilan kedua tidak hadir maka yang berlaku berikutnya di ketentuan hukum acara yang baru itu baru dengan surat perintah membawa,” jelasnya.
Terkait Nusron Wahid, Taufik membenarkan bahwa pada tanggal 14 kemarin seharusnya NW memenuhi panggilan penyidik. Namun ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan.
“Terhadap saudara NW betul bahwa tanggal empat belas kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan kepada KPK untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.
Surat penundaan itu mencantumkan adanya agenda kegiatan yang bersamaan. Saat ini, kata Taufik, tim penyidik masih mengevaluasi apakah alasan tersebut masuk kategori patut dan wajar.
“Itu akan kemudian dievaluasi apakah tadi sudah masuk untuk menerapkan panggilan kedua atau akan dilakukan reschedule atau jadwal ulang untuk yang bersangkutan,” ujarnya.
Taufik juga menegaskan bahwa kegiatan penyidikan terkait kasatgas dan tim yang diterjunkan tidak bisa disampaikan ke publik karena masih bersifat tertutup sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim.
“Jadi mohon dipahami kegiatan penyidikan karena memang masih tertutup sebelum dinyatakan terbuka oleh hakim bahwa sudah dinyatakan terbuka. Mohon dimaklumi kegiatan-kegiatan penyidikan memang semestinya tertutup. Selain yang memang sudah bisa kita sampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi,” tuturnya. (Ugy)











