Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.
“Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ucap Firli. (dji)