Ketua KPK Firli Bahuri (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pernyataan itu diungkapkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial dan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap Robin semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Petrus dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Petrus pun  menyebut bahwa fakta keterlibatan Azis dalam sudah sangat terang-benderang. Selain itu, kata Petrus, mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada 24 April 2021 yang menyebut peran Azis dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan Robin dengan Syahrial.

Menanggapi munculnya desakan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin agar menjadi tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, bahwa lembaganya saat ini tengah bekerja mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti untuk terangnya peristiwa tersebut.

“Tolong berikan waktu untuk kami bekerja, nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” ujar Firli dalam keterangan tertulis, Minggu (5/9/2021).

“Karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka,” ujar dia.

Firli menegaskan bahwa KPK hanya akan menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Sebab, ujar dia, KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle.

“Seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan,” ucap Firli. (dji)

 

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *