JAKARTA: Kasus Kuota Impor saat ini ramai kembali diperbincangkan. Bahkan yang lebih menarik, ada dugaan mantan terpidana kasus korupsi kuota impor daging kembali bermain di sektor yang sama,bahkan bertambah pintar dengan mengatur kuota ikan di KKP.
Lebih parahnya lagi, kali ini dengan modus menggunakan jaringan perusahaan bayangan untuk memanipulasi distribusi dan kuota impor daging.
Beberapa Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan, bahwa mantan napi kasus KPK itu mengendalikan sejumlah perusahaan fiktif yang didaftarkan atas nama kroni dan kerabat, guna menciptakan kesan persaingan sehat dalam tender kuota impor ikan salem dan daging.
Padahal, semua perusahaan tersebut berada di bawah kendali satu aktor yang sama sebuah skema sistematis dan terstruktur untuk menguasai pasar secara ilegal.
Hal ini mendapat perhatian khusus dari Mantan Aktivis 98, Irwan Suhanto, menurutnya Seseorang yang sedang menjalani kasus pidana jelas tidak diperkenankan mendapatkan ijin usaha impor.
“Apalagi kasusnya dalam perkara yang sama jelas itu pelanggaran,” ujar Irwan Suhanto, Aktivis 98 dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).