KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

“KPK bisa dan wajib mengusut pelanggaran pidananya. Harus terus dikejar,” kata Praswad Nugraha di Jakarta, Ahad (17/4/2022).

Eks pegawai KPK itu melanjutkan, apalagi Lili Pintauli saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum. Dia mengatakan, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi.

Laporan dimaksud berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *