KPK Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Pidana Lili Pintauli Siregar

- Penulis

Senin, 18 April 2022 - 00:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, Mediakarya – Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wakil Ketua, Lili Pintauli Siregar. Hal tersebut berkenaan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili.

“KPK bisa dan wajib mengusut pelanggaran pidananya. Harus terus dikejar,” kata Praswad Nugraha di Jakarta, Ahad (17/4/2022).

Eks pegawai KPK itu melanjutkan, apalagi Lili Pintauli saat ini menjabat sebagai pimpinan penegak hukum. Dia mengatakan, apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi.

Laporan dimaksud berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Mantan wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) itu disebut-sebut menerima gratifikasi dari PT Pertamina berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Praswad mendesak Dewas untuk memecat Lili apabila terbukti melanggar kode etik setelah menerima gratifikasi. Terlebih, apabila terbukti artinya Lili Pintauli telah melakukan kesalahan yang sama seperti sebelumnya.

Baca Juga:  Diduga Terima Suap 7 Miliar, IPW Laporkan Salah Satu Wamen ke KPK

“Jika laporan pelanggaran penerimaan tiket Moto GP ini terbukti benar maka Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK,” katanya, dikutip dari republika.

Dia menjelaskan, tujuan pemecatan Lili dilakukan agar standar etik KPK tidak menurun. Dia mengatakan, surutnya standar etik tersebut akan otomatis diikuti dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.

Menurutnya, tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai lembaga antikorupsi itu sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan. Dia mengatakan, mereka akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja.

Praswad mengaku optimistis Dewas bakal mengusut dugaan pelanggaran etik itu dengan objektif. Dia mengatakan, hal ini mengingat anggota Dewas terdiri dari mantan hakim dan jaksa senior serta profesor pakar hukum pidana.

“Mereka tentu mengetahui bahwa terhadap delik pidana biasa saja, pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman,” katanya.

“Dewas KPK harus melihat kasus Gratifikasi Tiket MotoGP ini bukan perkara biasa,” tambah dia.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Dari Pra Bowo ke Paska Bowo
Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Debt Collector Tak Bisa Lagi Teror Nasabah

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:59 WIB

Presiden Prabowo Subianto (Ist)

Headline

Dari Pra Bowo ke Paska Bowo

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:43 WIB