KPK Hormati Gugatan Mantan Pegawai ke PTUN Terkait TWK

Dalam gugatannya, Ita dan kawan-kawan meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi pada Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Selanjutnya, menyatakan tindakan pemerintah, yang dilakukan oleh para tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen TWK Pegawai KPK menjadi ASN, adalah perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan AUPB.

Ita dan kawan-kawan juga meminta PTUN Jakarta menghukum para tergugat untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tersebut.

Selain itu, PTUN Jakarta diminta menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat.(qq)

Exit mobile version