Ita merupakan salah satu pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan tidak lolos TWK.
“Terkait gugatan PTUN Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, kami dapat sampaikan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Proses ini merupakan hak bagi setiap warga negara,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dikabarkan dari antara, Ali mengatakan KPK tentu akan menyiapkan bahan persidangan yang diperlukan, seperti penjelasan terkait proses penyelenggaraan TWK tersebut.
“Dimana proses ini telah dilandasi dasar hukum yang sah dan legal, yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.