“Kami bukan anti OTT, justru kami berusaha memberikan sumbangsih dan pemikiran terkait konsep dan metode pencegahan korupsi. Sehingga nantinya dapat diterapkan pada masing-masing institusi dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar Rasyid dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (1/2/2023).
Dia mengungkapkan, jika pola penanganan kasus korupsi hanya bergantung pada OTT, dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap iklim investasi dan menghambat proses pembangunan yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh sejumlah daerah.
“Ada beberapa kepala daerah yang sempat berdiskusi dengan kami dan mengungkapkan adanya rasa takut untuk mengambil langkah saat mengeksekusi sebuah program. Di sisi lain, jika program sampai terhenti dan menyebabkan APBD maupun APBN tidak bisa terserap secara maksimal, tentunya kepala daerah disalahkan dan dianggap tidak bisa mengelola anggaran,” ungkap Rasyid.