Rasyid juga mengusulkan kepada setiap institusi APH yang berwenang dalam hal penanganan tindak pidana korupsi agar satu visi misi dalam membuat dan menjalankan sebuah konsep atau program pencegahan bersama misalnya membuat Surat Keputusan Bersama SKB, dan melakukan pendampingan kepada kepala daerah untuk diimplementasikan program program pencegahan tersebut ke seluruh propinsi maupun kabupaten kota sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa adanya rasa ketakutan.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) sebagai badan otonom LPKAN Indonesia untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang beberapa pihak antara lain akademisi, instansi dan institusi aparat penegak hukum, serta elemen masyarakat untuk membahas konsep dan program pencegahan korupsi yang sistematis dan terukur.
“Kita akan mengadakan FGD ini di bulan Februari nanti, di Jakarta. Dengan FGD itu diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang solutif bagi semua pihak dari terselenggaranya acara tersebut. Kami berpandangan bahwa penanganan korupsi yang baik adalah bagaimana memaksimalkan dan mengedepankan konsep pencegahan, bukan hanya penindakan,” imbuh Rasyid.