JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 43 pegawai pada jabatan fungsional baru di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dengan dihadiri sejumlah pejabat struktural lainnya.

“Selamat kepada 43 orang pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diambil sumpah sebagai pejabat fungsional di lingkungan KPK. Semoga mampu mengemban amanah sebagai ASN yang memiliki integritas profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Cahya dalam pelantikan tersebut sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis.

Cahya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa jabatan fungsional termasuk dalam jabatan karir dan hanya diikuti oleh PNS yang bertujuan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme sesuai ruang lingkup dan tugasnya masing-masing.