KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin untuk Jerat Tersangka Lain

“Informasi yang kami peroleh, terdakwa M Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Ali., dikabarkan dari merdeka.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim. Jaksa berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim.

Ali menyebut, KPK bakal segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Exit mobile version