KPK Pelajari Vonis Azis Syamsuddin untuk Jerat Tersangka Lain

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mempelajari dan menganalisa vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Analisa dilakukan untuk menemukan pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini.

“Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud, apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (27/2).

Vonis 3 tahun 6 bulan terhadap Azis Syamsuddin sendiri sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Baik Azis maupun tim jaksa KPK tak mengajukan upaya hukum banding.

Exit mobile version