JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah membuka penyidikan baru terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.
“Perlu kami sampaikan sebelumnya ini penyidikan baru dugaan korupsi di PTPN XI terkait dengan dugaan pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu di sana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Ali mengungkapkan bahwa penyidik lembaga antirasuah juga telah menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Meski demikian, belum bisa mengumumkan berapa orang sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.