KPU Makassar Agendakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PPK-PPS

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.

“Rekomendasi sudah serahkan ke KPU Makassar untuk memberikan sanksi kode etik,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah, dilansir dari antara.

Rekomendasi tersebut, saksi pemberhentian atau peringatan kepada PPK dan PPS, sebab aturan di PKPU sudah mengatur. Alasannya, bercermin pada kasus lalu memberhentikan delapan PPK Kecamatan Tamalate, hingga terjadi perlawanan gugatan di DKPP dan KPU Makassar malah yang diberikan peringatan.

“Sanksinya nanti diberikan langsung oleh KPU setelah melaksanakan sidang internal, karena ini ada pengalaman hasil sidang kemarin (DKPP). Dari penelusuran, diduga PPK ini yang menginisiasi,” ungkap Dede. (sm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *