KPU Makassar Agendakan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran PPK-PPS

- Editor

Senin, 13 November 2023 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan segera mengagendakan sidang pemeriksaan terhadap delapan orang penyelenggara Pemilu adhoc satu Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang dan tujuh orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

“Secepatnya (dipanggil), setelah kami selesaikan tahapan prosedur administrasi yang diatur Peraturan KPU,” ujar Anggota KPU Makassar Endang Sari saat dikonfirmasi, di Makassar, Ahad.

Saat ditanyakan berkaitan dengan dikeluarkannya rekomendasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar kepada KPU Makassar perihal pemberian sanksi kepada delapan penyelenggara yang dimaksud berkaitan pelanggaran kode etik, kata Endang, sedang didiskusikan.

“Untuk tindak lanjutnya, sudah kami diskusikan di tingkat komisioner dan kita lakukan prosedur sesuai PKPU, ‘step by step’. Memang belum ada pemanggilan, karena tahapannya harus disesuaikan dengan prosedur administrasi yang diatur dalam PKPU,” katanya.

Meski demikian, pihaknya akan berhati-hati dalam memutus perkara dugaan pelanggaran tersebut, mengingat ada pengalaman pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan tentu akan meminta keterangan kepada bersangkutan secara langsung berkaitan dugaan pelanggaran kode etik bertemu calon legislatif.

“Iya, karena waktu itu kami dianggap tidak berhati-hati dengan prosedur administrasi yang diatur PKPU. Sebab, kasus ini hampir serupa dengan kasus yang lalu (putusan pemecatan PPK-PPS Tamalate), makanya kita lebih berhati-hati memutus perkara ini dan dilaksanakan tahap demi tahap,” katanya.

Baca Juga:  Slank Dukung Ganjar-Mahfud Menangi Pilpres 2024

Meski demikian, kata Endang, bahwa esensi serta sikap KPU Makassar dalam mengambil keputusan akan memutuskan seadil-adilnya, apakah nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan dengan diberhentikan atau hanya diberikan teguran keras.

“Kami perlu menyampaikan, bahwa komitmen kami untuk memastikan bahwa seluruh elemen KPU Makassar berdiri di atas ideologi penyelenggara, tentu tetap sama seperti sebelumnya. Kami tidak pernah menoleransi segala tindakan penyelenggara adhoc, baik PPK maupun PPS yang mencoba bermain mata dengan peserta pemilu,” paparnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Makassar untuk memberikan sanksi terhadap PPK dan PPS tersebut karena dianggap melakukan dugaan pelanggaran kode etik dengan bertemu salah satu orang calon legislatif.

“Rekomendasi sudah serahkan ke KPU Makassar untuk memberikan sanksi kode etik,” kata Ketua Bawaslu Sulsel, Dede Arwinsyah, dilansir dari antara.

Rekomendasi tersebut, saksi pemberhentian atau peringatan kepada PPK dan PPS, sebab aturan di PKPU sudah mengatur. Alasannya, bercermin pada kasus lalu memberhentikan delapan PPK Kecamatan Tamalate, hingga terjadi perlawanan gugatan di DKPP dan KPU Makassar malah yang diberikan peringatan.

“Sanksinya nanti diberikan langsung oleh KPU setelah melaksanakan sidang internal, karena ini ada pengalaman hasil sidang kemarin (DKPP). Dari penelusuran, diduga PPK ini yang menginisiasi,” ungkap Dede. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia
Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Beri Dukungan, Kapolsek Bekasi Barat Jenguk Anggotanya Yang Sakit

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Meski KTP Masih di Desa Ciledug, Warga Ini Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkades

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Ekonomi & Bisnis

Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:55 WIB

Warga berunjuk rasa di Kantor Kepala Desa Burangkeng dan mendesak BPD bertindak tegas terhadap Panitia Pilkades yang dinilai bekerja tidak profesional.

Daerah

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Selasa, 4 Agu 2026 - 21:45 WIB