KPU Makassar Umumkan 50 Caleg DPRD Kota Terpilih

MAKASSAR, Mediakarya – KPU Kota Makassar mengumumkan 50 calon legislatif(Caleg) terpilih setelah menyelesaikan rapat pleno terbuka
​​​​​rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2024 berlangsung selama delapan hari di dua tempat yakni di Hotel Grand Asia dan difinalkan di Aula Kantor KPUD setempt, Jalan Perumnas Antang Raya, Makassar, Sulawesi Selatan.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak  terkait. Mewakili seluruh komisioner saya juga memohon maaf kepada teman-teman saksi, Bawaslu, adhoc serta pihak pengamanan yang tetap setia bersama menyelesaikan rekap ini selama delapan hari,” ujar Ketua KPU Makassar Hambaliie saat menutup rapat pleno rekapitulasi, Sabtu dini hari.

Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya direkap pada tingkat provinsi dalam hal ini KPU Sulsel yang masih akan melakukan pencermatan dan sinkronisasi data dari tingkat kabupaten kota guna memurnikan perolehan suara Pemilu 2024 sebelum dibawa ke tingkat KPU RI.

Berdasarkan data diperoleh dari KPU Kota Makassar usai rekapitulasi hasil perolehan suara untuk 50 Caleg terpilih DPRD kota, sesuai perhitungan dan pembagian kursi mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2024 Pasal 415 ayat 2 dan dengan menggunakan metode Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara ber-angka ganjil.

Melansir dari antara, berikut hasil perolehan kursi dan suara peserta Pemilu 2024 masing-masing dari Partai Politik yang digabung dengan suara Calegnya tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil) 15 Kecamatan se Kota Makassar usai dilaksanakan rapat pleno terbuka tingkat kota yaitu :

Exit mobile version