KPU RI Beri Akses Sipol Kepada Bawaslu RI

Sebelumnya, kedua belah pihak telah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Menurut Bagja, KPU mengundang Bawaslu RI untuk menghadiri rapat tersebut agar saat pendaftaran verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 mereka dapat membangun koordinasi dan komunikasi yang baik. Ia mengapresiasi langkah tersebut.

“Bawaslu mengapresiasi langkah KPU dalam rapat koordinasi tingkat awal karena nanti pada tanggal 1 sampai 14 Agustus 2024 pendaftaran dan pengawasan sudah dimulai,” ucap Bagja, dikabarakan dari antara.

Exit mobile version