Pada model ini, tidak akan ada foto calon, melainkan hanya nama mereka. Sementara pada lembar kedua berisi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi yang digabung dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Idham menambahkan untuk proses penghitungan suara akan menggunakan penghitungan dengan metode dua panel. Tujuannya untuk meringkas waktu agar tidak terjadi kecelakaan kerja mengingat ada lima surat suara yang harus dihitung.
“Kami berkomitmen mewujudkan nol kecelakaan kerja karena pada 2019 lalu terdapat banyak petugas KPPS yang meninggal dunia akibat kelelahan. Insyaallah ke depan prosesnya jauh lebih cepat,” kata Idham.
Dia menjelaskan dua panel itu terdiri atas panel A dan B. Dengan metode dua panel itu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang beranggotakan tujuh orang dapat dibagi menjadi dua kelompok.
Panel A bertugas menghitung perolehan suara presiden dan wakil presiden serta anggota DPD RI. Panel B dapat menghitung suara anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.
Sementara pada Pemilu 2019, KPU hanya menggunakan metode satu panel dalam penghitungan suara.