JAKARTA, Mediakarya – Kuasa Hukum Adam Rahmat Damiri menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas,” kata Kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dari tadinya divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.