JAKARTA, Mediakarya – Kuasa hukum Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., CRA., C.LA., C.TL., C.Ll., C.Med., bersama Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., C.Med., CRA., menegaskan bahwa kliennya, Derek Prabu Maras, menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai direksi dan pemegang saham mayoritas perusahaan ketika meminta audit internal, bukan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Herliana menyampaikan bahwa pihaknya menghadiri dua undangan pemeriksaan, masing-masing untuk Yuli Yanti Hutagaol dan Derek Prabu Maras. Untuk Yuli Yanti Hutagaol, pihaknya telah mengajukan surat keberatan karena kapasitasnya sebagai advokat memiliki hak imunitas yang dilindungi undang undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang advokat.
“Bu Yuli bertindak sebagai kuasa hukum dan advokat, artinya memiliki hak imunitas yang dilindungi undang-undang. Itu sudah kami sampaikan dalam surat keberatan,” ujar Herliana.
Terkait Derek Prabu Maras yang dilaporkan atas dugaan tindak kekerasan, Herliana menilai laporan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, tindakan Derek Prabu Maras semata-mata bagian dari tugasnya sebagai Komisaris Utama dan direktur sekaligus pemegang saham mayoritas di perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan PT Ratu Prabu Energy Tbk.
“Pak Derek hanya meminta dokumen untuk melakukan audit internal karena lokasi dan aset perusahaan diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Permintaan itu tidak digubris, bahkan setelah dilakukan somasi hingga ke OJK. Justru beliau yang dilaporkan,” katanya.
Herliana menambahkan, persoalan yang dilaporkan ke Polsek Cileungsi sebenarnya telah diselesaikan melalui kesepakatan damai antara Derek Prabu Maras dan pihak pelapor berinisial G.
“Perdamaian itu sudah tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak. Bahkan kewajiban yang harus dipenuhi sudah dijalankan. Seharusnya perkara ini sudah selesai,” tegasnya.
