JAKARTA, Merdiakarya – Sengketa jual beli bahan tekstil di kawasan Tanah Abang yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dinilai sarat upaya pembalikan fakta dan kuat dugaan dimaksudkan untuk menunda proses penyelidikan pidana di Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan Mirza Marali, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum Rahmat Futaki, Sylvia, dan Hj. Aryati, usai sidang Perkara Perdata No. 492/PDT.G/2025/PN JKT.TIM, Selasa (16/12/2025), dengan agenda penyerahan daftar bukti.
Mirza menegaskan, Junaidi Abdillah selaku penggugat dalam perkara perdata tersebut sebelumnya telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor Laporan No. LP/B/575/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Januari 2025, atas adanya dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Penggugat. Saat ini Laporan Pidana tersebut sudah sampai ke tahap Penyidikan.
“Perkara aslinya adalah sengketa kerja sama jual-beli bahan tekstil di Tanah Abang. Klien kami justru lebih dulu melaporkan Saudara Junaidi Abdillah ke Polda Metro Jaya. Namun kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan perdata. Kami menduga kuat gugatan ini bertujuan membalikkan fakta dan menunda proses sidik pidana yang sedang berjalan,” ujar Mirza.
Kerja Sama Tekstil Berlangsung Sejak 2012
Mirza menjelaskan, hubungan hukum antara kliennya dan Junaidi Abdillah berlangsung sejak 2012 hingga 2022, di mana Junaidi berperan sebagai marketing freelance untuk penjualan produk tekstil milik Rahmat Futaki dan Hj. Aryati.
Selama kerja sama tersebut, terdapat tiga skema berbeda, yakni penjualan produk lokal, produk kapri, dan produk impor, yang masing-masing memiliki mekanisme dan skema kerja sama tersendiri.
Untuk produk lokal, diterapkan sistem komisi per yard dengan nilai komisi yang fluktuatif. Sementara untuk produk kapri, komisi sebesar Rp1.000 per yard justru dipotong langsung di depan oleh penggugat sebelum penyetoran ke pemilik barang.
“Yang menjadi inti sengketa adalah produk impor. Tidak pernah ada sistem komisi. Sejak awal yang disepakati adalah sistem bagi hasil, dan itu berjalan bertahun-tahun tanpa pernah dipersoalkan,” tegas Mirza.
Dalam penjualan produk impor, Junaidi Abdillah memperoleh hak 16,66 persen keuntungan, yang baru dibagikan setelah usaha mencatat laba positif dan seluruh biaya operasional diperhitungkan.
Dugaan Penggelapan dan Nota Macet Miliaran Rupiah
Mirza mengungkapkan, laporan pidana ke Polda Metro Jaya diajukan setelah ditemukan fakta bahwa penggugat menahan dan tidak menyetorkan uang hasil penagihan dari customer.
“Ada pengakuan dan bukti bahwa penggugat menahan uang setoran sekitar Rp500 juta untuk produk impor dan sekitar Rp700 juta untuk produk kapri. Inilah dasar laporan pidana dugaan penggelapan dan ada potensi pencucian uang,” jelasnya.
Selain itu, terdapat nota macet yang tidak ditagihkan dan tidak disetorkan kepada kliennya, dengan nilai mencapai sekitar Rp1,9 miliar untuk produk impor dan Rp1,3 miliar untuk produk kapri.
Menurut Mirza, kliennya telah berulang kali membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan dan bahkan memenuhi permintaan upaya restorative justice. Namun, penggugat dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
“Justru setelah proses pidana berjalan, penggugat tiba-tiba mengajukan gugatan perdata. Ini yang membuat kami menduga gugatan tersebut dimaksudkan untuk mengaburkan substansi perkara pidana dan menunda proses penyidikan di Polda Metro Jaya,” katanya.
Bantahan Klaim Komisi Produk Impor
Mirza membantah tegas klaim penggugat yang menyebut adanya komisi Rp1.000 per yard untuk penjualan produk impor.
“Tidak pernah ada perjanjian komisi untuk produk impor, baik tertulis maupun praktik. Faktanya, sudah ada tiga kali pembagian hasil keuntungan dengan total lebih dari Rp700 juta dan tidak pernah ada keberatan sampai Oktober 2022,” ungkapnya.
Ia menambahkan, klaim komisi baru muncul setelah dugaan penggelapan dana terungkap.
Perdata dan Pidana Berjalan Paralel
Terkait proses hukum, Mirza menegaskan perkara perdata di PN Jakarta Timur dan perkara pidana di Polda Metro Jaya berjalan secara paralel dan tidak saling meniadakan.
“Perdata menyangkut wanprestasi dan nota macet. Pidana menyangkut uang yang sudah ditagih ke customer tapi tidak disetorkan. Unsurnya berbeda dan tidak saling bertabrakan,” jelasnya.
Ia memastikan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti asli ke Polda Metro Jaya guna melengkapi proses penyidikan.
Sekadar informasi, sidang pada Selasa (16/12/2025) beragendakan penyerahan daftar bukti. Persidangan akan dilanjutkan pada 6 Januari 2026 dengan agenda lanjutan daftar bukti dari para pihak.
“Kami sudah menyiapkan seluruh bukti, saat ini total terdapat 122 bukti yang kami akan serahkan, mulai dari nota asli, pembukuan, hingga bukti transfer. Kami optimistis, namun keputusan tetap berada di tangan majelis hakim,” pungkas Mirza. (hab)






