DKI  

Lagi Digodok Perdanya, Penerima Bansos Harus 10 Tahun Menetap di Jakarta

JAKARTA, Mediakarya – Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos).

Nantinya,calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan terregistrasi sebagai warga Jakarta.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan terregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Kara Budi aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos Pemprov. Dia mengatakan Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.

Exit mobile version