Home / DKI

Lagi Digodok Perdanya, Penerima Bansos Harus 10 Tahun Menetap di Jakarta

- Penulis

Rabu, 2 April 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang kependudukan yang salah satunya mengatur pemberian bantuan sosial (bansos).

Nantinya,calon penerima bansos sudah harus tercatat minimal 10 tahun sebagai menetap dan terregistrasi sebagai warga Jakarta.

“Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan terregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, Rabu (2/4/2025).

Kara Budi aturan ini ditujukan agar warga dari luar Jakarta tidak datang ke Jakarta hanya demi bansos Pemprov. Dia mengatakan Pemprov ingin menjamin Jakarta menjadi daerah yang aman dan nyaman.

“Karena kami mempunyai kewajiban untuk menjaga kota Jakarta beserta warganya agar tetap manjadi kota aman dan nyaman bagi penduduknya,” ujarnya lagi.

Menurut Budi beban Jakarta sudah berat, seperti permukiman padat, masalah sampah, dan kemacetan. Dia mengatakan Jakarta membutuhkan tenaga kerja berkualitas agar tak semakin terbebani.

“Bagi para calon pendatang diharapkan memiliki jaminan tempat tinggal, jaminan pekerjaan serta memiliki keahlian tetap. Tentunya jika para pendatang memiliki keterampilan dan skill baik kontribusinya akan bermanfaat dalam mencapai Jakarta menuju kota global dan mewujudkan Indonesia emas 2045,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gerindra Minta Pemprov DKI Perbanyak Sumur Resapan

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan para pendatang yang hendak mengadu nasib di Jakarta. Pramono mengatakan Jakarta sudah mempersiapkan diri menyambut para pendatang.

“Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata kan beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu Jakarta pasti mempersiapkan diri,” kata Pramono Anung usai halalbihalal di rumah Megawati Soekarnoputri, Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

Pramono mengatakan dia dan Rano Karno tak akan melakukan operasi justicia. Dia mengatakan siapa pun yang datang ke Jakarta harus memiliki identitas.

“Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi justicia ya. Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapapun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek,” ujarnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Fashion Halal, Delana Siap Rambah Pasar Global
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan Dari IPA Portabel PAM JAYA
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:26 WIB

Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:39 WIB

Fashion Halal, Delana Siap Rambah Pasar Global

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB