LAMI Desak Kejari Bongkar Sidikat Korupsi di Disdik Kabupaten Bekasi

“Jadi uangnya bersifat uang titipan yang akan dimasukan ke rekening titipan Kejari Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,” kata dia.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menambahkan, pengembalian uang itu merupakan pengembangan terhadap perkara pengelolaan keuangan retribusi tera/tera ulang pada tahun 2017.

Dari sepanjang tahun itu, kedua tersangka tidak menyetorkan hasil restribusi tera/tera ulang tersebut. Berdasarkan hasil penghitungan, uang yang tidak disetorkan itu mencapai Rp 1,1 miliar.

“Memang pengembalian sejumlah Rp 1,1 Miliar ini dilakukan sesuai dengan jumlah nominal yang memang diterima oleh Dinas Perdagangan pada tahun 2017,” ujarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan tersangka, dugaan korupsi Retribusi Pajak Daerah dari Sektor Pelayanan Tera Ulang Tahun 2017 sekitar Rp1 Miliar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan dan terduga korupsi pengadaan alat berat Buldozer di Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp1,4 Miliar.

Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan kerugiaan negara mencapai miliaran, berada di Dinas Perdagangan kurang lebih Rp1 Miliar dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Rp1,4 Miliar.

Exit mobile version