CIKARANG, Mediakarya – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyelidiki keterlibatan Kepala Dinas, dalam dugaan korupsi kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Koordinator LAMI, Suganda dalam keterangan tertulisnya yang diterima Medikarya, Kamis (18/11/2021).
“Kami dari LAMI meminta Kejari agar mendalami keterlibatan Kepala Dinas Perdagangan tahun 2017 dissat itu yang menjabat AR, sementara kabid dan kasie sudah terkena terlebih dahulu menjadi tersangka,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang hasil korupsi dalam kasus retribusi pelayanan tera/tera ulang tahun 2017 pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Pendapatan hasil maling uang rakyat itu berjumlah Rp 1,1 miliar.
Uang tersebut dikembalikan oleh tersangka M dan E melalui kuasa hukumnya kepada Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11). Kendati telah mengembalikan kerugian negara, namun kejaksaan memastikan proses hukum tetap berlanjut.
“Pada hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar pada dugaan tindak pidana korupsi tera pada Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Ricky Anas, di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Senin (15/11/2021) lalu.
Ricky mengatakan, pengembalian uang itu masuk dalam kategori titipan yang diterima kejaksaan. Nantinya setelah melalui putusan pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, uang akan dikembalikan ke negara.