“Korban PHK tetap berhak atas THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya. Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar pengusaha tidak menghindari kewajibannya,” tegas Dendy.
Selain memastikan pemenuhan hak korban PHK, LBH Ansor mendesak pemerintah untuk segera memfasilitasi mereka dalam memperoleh pekerjaan yang layak. Pemerintah harus menciptakan lapangan kerja baru dan menyediakan akses pelatihan keterampilan agar pekerja dapat kembali bersaing di pasar tenaga kerja.
“Kita tidak boleh membiarkan korban PHK mengalami penderitaan ganda akibat ketidakhadiran negara dalam melindungi mereka. Hak-hak mereka harus ditegakkan, dan pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini,” tambahnya.