Palguna juga menjelaskan bahwa pihaknya meminta Prof Jimly Asshiddique untuk memberi keterangan sebagai ahli mengingat kapasitas Prof Jimly sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang pertama.
Selain itu, Prof Jimly juga sudah sempat memimpin dan menjadi Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang notabene merupakan lembaga yang “mengadili” etik.
“Beliau adalah ahli pertama di Indonesia, jika bukan satu-satunya, yang menulis secara serius tentang pentingnya penegakan etik dan pengadilan etik,” ucap Palguna.
Bagi Palguna, penting untuk MKMK mendengar keterangan dari kedua ahli tersebut karena MKMK diberi tugas untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam putusan yang ramai menjadi perbincangan publik ini.
Selain kedua Ahli tersebut, juga terdapat tiga orang lainnya yang memberikan keterangan sebagai ahli, yakni mantan Wakil Ketua MK Prof Laica Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial Prof Aidul Fitriciada Azhari, dan mantan Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly Hutahaean.