JAKARTA, Mediakarya – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengungkapkan sejumlah alasan pemerintah mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 pada 15 Mei 2024. Guspardi mengatakan, salah satunya yang menjadi pertimbangan yaitu situasi politik kedepan pasca pemungutan suara.
“Banyak hal yang disampaikan pemerintah, pertama adalah kalau misalkan di tanggal 21 Februari dilakukan pileg dan pilpres, utamanya pilpres itu pasti akan menimbulkan gejolak politik, tidak terjadinya harmonisasi terhadap pemerintahan,” kata Guspardi dalam diskusi daring, Sabtu (9/10).