JAKARTA, Media Karya – Bertepatan dengan libur nasional Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (16/9) mendatang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan aturan ganjil genap pada
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB itu ditekan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.