“Kami menduga praktik korupsi di Kota Bekasi dilakukan secara berjamaah. Sebab bila kita menganalisa lebih dalam terkait dengan dakwaan sejumlah tersangka, aliran dana itu ternyata bukan hanya dari dinas, pejabat BUMN maupun tokoh partai yang selama ini berkuasa di Kota Bekasi itu juga harus ikut diseret ke Pengadilan Tipikor agar ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Rasyid dalam keteranagn tertulisnya yang diterima wartawan, Selasa (7/6/2022).
Kata Rosyid, bila Pepen mau jujur dan mau mengungkap apa sebenarnya yang terjadi selama dirinya menjadi kepala daerah, maka dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat eselon II maupun III ikut terseret dalam pusaran jual beli jabatan dan praktik transaksional dalam lelang proyek di Kota Bekasi itu.