LSM Tri Nusa Desak Bupati Bekasi Bubarkan Pansel Penerimaan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi

Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat menunjukkan bukti putusan Mahkamah Agung. (Dok.Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat Tri Nusa Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang untuk membubarkan panitia seleksi (Pansel) penerimaan direktur umum, direktur teknik dan dewan pengawas PDAM Tirta Bhagasasi.

Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Maksum Alfarizi alias Mandor Baya menuding Pansel yang ditunjuk oleh Bupati Bekasi itu cacat hukum lantaran diduga meloloskan salah satu peserta calon dirum yang diduga masih terseret kasus hukum.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, bahwa saudara Daud Husin dinyatakan bersalah karena diduga tersangkut kasus penggelapan uang koprasi Yayasan Al Azhar Jaka permai Kota Bekasi.

“Dipercaya untuk mengelola dana koperasi aja tidak amanah, bagaimana nanti jika Daud dipercaya diberikan amanah mengelola uang miliaran rupiah. Atas dasar itu LSM Tri Nusa membubarkan Pansel karena memilih orang yang memiliki rekam jejak yang buruk,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya, Kamis (14/8/2025).

“Artinya, pansel di sini lalai dan tidak memiliki kompetensi. Padahal, jika ada orang yang terseret kasus hukum maka harus dibatalkan,” imbuh dia.

Dalam hal ini, Tri Nusa Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang agar membubarkan Pansel tersebut. Karena telah melanggar tatib yang dibuat.

“Dalam waktu dekat LSM Tri Nusa Bekasi Raya akan berkirim surat kepada Irjen Kemendagri. Dan Dirjen Otonomi Daerah pengawasan dan pengendalian agar menganulir putusan hasil seleksi sekaligus membubarkan Pansel. Karena dinilai telah cacat hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan surat nomor 500/052/SU-Pansel-Perumda TB/2025, pansel telah memutuskan Ahmad Sudrajat, Muhammad Imanudin, Daud Husin dinyatakan lolos berdasarkan rapat pleno pansel dan dinilai telah memenuhi persyaratan.

“Ini putusan konyol dan tanpa mempertimbangkan tata tertib dan aturan yang ada. Ini pansel sama halnya mengangkangi aturan perundang-undangan,” ucap Mandor Baya.

LSM Tri Nusa juga mengendus adanya dugaan keterlibatan mantan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi yang diduga ikut mendorong lolosnya ketiga orang tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa mantan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim karena diduga terlibat memanfaatkan pihak ketiga untuk meloloskan orang-orangnya menempati posisi direksi,” ungkapnya.

Dia menduga, penempatan orang-orang tersebut guna menyelamatkan usaha mantan Dirut PDAM iti yang sudah berlangsung selama 19 tahun.

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa saudara Usep Rahman Salim itu sudah menjadikan PDAM Tirta Bhagasasi sebagai gurita bisnisnya setelah lengser dari jabatannya,” ujar Mandor Baya.

Mandor Baya mengaku akan berkirim surat ke Kejaksaan Agung, Mabes Polri, KPK, Ombudsman RI, dan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan untuk memeriksa sejumlah pejabat Perumda Tirta Bhagasasi yang diduga hanya dijadikan Bancakan.

“Pengelolaan Perumda Tirta Bhagasasi sudah sangat parah. Ini perlu reformasi menyeluruh agar perusahaan plat merah itu bukan hanya jadi beban anggaran daerah tapi memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” katanya.

Selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Bupati harus berani membatalkan calon yang yang tersandung maslaah hukum, dan melakukan penundaan proses selanjutnya.

“Bupati harus mendorong Pansel untuk menganulir terhadap 3 orang yang dinyatakan lolos dan segera melakukan pemilihan ulang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Perusahaan Umum Daerah atau Perumda merupakan badan usaha milik daerah yang memiliki fungsi utama menyediakan pelayanan umum dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Secara umum, fungsi Perumda mencakup penyediaan layanan publik, terutama di bidang yang vital seperti air minum, serta berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun sayangnya, perusahaan yang diharapkan dapat mendongkrak PAD faktanya kerap dijadikan bancakan. **

Exit mobile version