Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN

- Editor

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Objek tanah milik Bambang S di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

Objek tanah milik Bambang S di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.

JAKARTA, Mediakarya – Kasus mafia tanah masih menjadi pekerjaan rumah berat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya pemberantasan sistemis belum sepenuhnya efektif, justru pusarannya menyeret internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya menyatakan kunci pemberantasan mafia tanah ada di internal pemerintah sendiri. Namun pernyataan itu berbalik menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor pada September 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka. Dua di antaranya adalah pejabat tinggi ATR/BPN, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (P2T) Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Kasus ini sekaligus menyeret Menteri Nusron Wahid yang dipanggil sebagai saksi untuk mendalami konstruksi perkara.

Kasus ini menunjukkan celah kolusi dan keterlibatan oknum pejabat tinggi di institusi pertanahan masih menjadi komoditas empuk bagi mafia tanah.

Modus Baru: Susupi Program PTSL

Berdasarkan temuan penegak hukum dan aduan masyarakat, mafia tanah kini tidak lagi sekadar memalsukan surat, melainkan memanfaatkan celah regulasi.

Salah satunya dengan menyusupi program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menerbitkan sertifikat atas nama orang lain secara melawan hukum.

Direktur Eksekutif Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Bambang Sibagariang mengungkapkan, oknum mafia kerap memanfaatkan perantara atau “orang kepercayaan” untuk mendekati otoritas wilayah demi memuluskan status lahan korporasi besar di atas tanah rakyat.

Bambang mengaku menjadi korban langsung praktik tersebut di Bogor Timur. Menurutnya, OTT KPK di Bogor hanya puncak gunung es.

“Kasus mafia tanah yang berhasil diungkap KPK itu hanya bagian kecil. Berdasarkan penelusuran LI-TPK, praktik penguasaan lahan yang tidak didasarkan dengan alas hak yang jelas masih marak di Bogor Timur. Dan saya ini salah satu korbannya,” ungkap Bambang saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:  Kapolda Papua: Jelang Idul Fitri 1444 H Peredaran Minuman Keras Dibatasi

NIB Atas Nama Korban, Sertifikat Terbit Atas Nama Orang Lain

Bambang menceritakan tanah miliknya di Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, sudah memiliki Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) atas namanya. Namun, sertifikat justru terbit atas nama orang lain yang diduga merupakan oknum mafia tanah, mantan pejabat desa.

Pihak BPN berdalih penerbitan sertifikat itu berdasarkan penguasaan fisik. Padahal, kata Bambang, fisik tanah dikuasai olehnya.

“Padahal fisik itu kami yang kuasai. Berdasarkan pengakuan RT, RW, Kepala Dusun, Kasi Pemerintahan, dan Kepala Desa, mereka tidak pernah membubuhkan tanda tangan atas nama oknum mafia tanah tersebut. Dan pemerintahan desa sempat menolak pengajuan dari Kadus. Tapi anehnya sertifikat bisa terbit,” ungkapnya.

Kejanggalan itu diperkuat surat resmi Kepala Desa Sukamulya, Komar, SE. Dalam suratnya, Kades menegaskan tanah tersebut telah diukur petugas ukur Kantor Pertanahan Bogor 2 dan hasilnya tercatat atas nama Bambang S dengan NIB Nomor 03472 dengan luas 1.075 meter persegi di Blok RT 001/002.

Selaku koordinator PTSL, Kades mengaku tidak pernah mengajukan permohonan atas nama oknum tersebut. Ketua RT, RW hingga Kades juga tidak pernah menandatangani pengajuan itu.

Pada 16 Oktober 2025, Kepala Desa Sukamulya bahkan telah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat PTSL yang diduga cacat formil.

Namun, BPN baru membalas surat klarifikasi tersebut pada 6 Oktober 2026, hampir setahun kemudian.

“Artinya BPN sendiri lamban dalam menjawab aduan dari masyarakat,” kata Bambang.

Dalam pertemuan klarifikasi di BPN yang dihadiri RT, RW, dan Kasi Pemerintahan, pihak desa menegaskan tanah itu milik Bambang dan penerbitan sertifikat atas nama orang lain cacat formil.

“Pihak desa sendiri sudah menyatakan bahwa tanah itu milik saya. Oleh karenanya kami mendesak Kepala BPN Bogor Timur menindak tegas anggotanya yang diduga bermain dalam kasus tersebut,” pungkas Bambang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!
OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat
Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuk Mabes Polri, Dugaan Kongkalikong Lelang Diusut
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Minta Kapolri Segera Bertindak, LI-TPK Soroti Lambannya Penanganan Kasus di Polres Bogor

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Mafia Tanah Jadi PR Berat Prabowo, OTT KPK di Bogor Bongkar Kolusi di Tubuh ATR/BPN

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Kapolri Perintahkan Kapolda Gempur Kampung Narkoba: Jangan Setengah Kopling, Sikat!

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:27 WIB

OTT Bupati Klaten, KPK Tangkap Kepala BPK Jateng, Sita Rp1 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Putusan MK 260/PUU-XXIII/2025 Momentum Reformasi Peradilan Militer, LPKAN: Tak Ada Warga Negara di Atas Hukum

Berita Terbaru