Mahar Masuk Kampus: Rp1,12 Miliar dan Jalan Gelap di Pintu Masuk Unsoed

- Editor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Oleh: Adi Suparto

Purwokerto, 22 Agustus 2026 Kabar yang mengguncang dunia pendidikan tinggi nasional datang di penghujung pekan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik “jual beli” kursi mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang ternyata telah berjalan setidaknya dua tahun terakhir. Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2026, menangkap Rektor Unsoed dan lima orang lainnya saat atau segera setelah tindak pidana berlangsung.

Mahar yang Tawar-Menawar

Menurut penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kasus ini bermula dari praktik “tawar-menawar mahar” penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Di sini, harga masuk ke kampus bukan ditetapkan oleh aturan akademik, melainkan dinegosiasikan layaknya transaksi jual beli biasa.

Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru untuk menetapkan besaran “mahar”. Setelah sepakat, Eko menerima uang dari pengepul tersebut; total mencapai Rp1,12 miliar untuk gelombang penerimaan tahun 2025 dan 2026.

Yang membuat kasus ini semakin berat: uang tersebut kemudian dilaporkan kepada Rektor, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq. Bahkan, Rektor diduga memberikan akses user ID-nya kepada Eko Sumanto, sehingga Eko dapat melakukan otorisasi atau “klik persetujuan” atas nama Rektor terhadap calon mahasiswa yang telah membayar. Dengan kata lain, pintu masuk kampus resmi dibuka secara digital; bagi mereka yang sudah menyetor.

Enam Tersangka dan Jaring yang Terbentang

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ini:

  • Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc. — Rektor Unsoed
    ​
  • Norman Arie Prayoga — Wakil Rektor III Unsoed
    ​
  • Eko Sumanto — Kepala Bagian Akademik Unsoed
    ​
  • Dian Mulia Wardhana — pihak swasta / pengepul
    ​
  • Adhi Wiharto — pihak swasta / pengepul
    ​
  • Mulyono — pihak swasta / perantara

Keenamnya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Jerat Hukum: Pemerasan dan Gratifikasi

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Konstruksi perkara yang dibangun KPK menyebut: penerimaan uang tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Baca Juga:  Bukan Vonis Profesi, Tapi Teguran Bagi Jiwa yang Masih Menjajah

Artinya: ini bukan sekadar pelanggaran administratif akademik. Ini adalah tindak pidana yang mengandung unsur paksaan, permintaan, dan penerimaan keuntungan di luar ketentuan sah, dilakukan oleh pejabat negara dalam menjalankan jabatannya. Ancaman pidananya dapat mencapai puluhan tahun penjara.

Ketika Keadilan Dijual Per Kursi

Akhmad Sodiq adalah akademisi yang meniti karier dari bawah. Lulusan Fakultas Peternakan Unsoed, meraih gelar magister di Jerman dan Doktor di universitas yang sama. Dosen berprestasi, penerima Satyalancana Karya Satya, aktif di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di Banyumas. Namanya bersih, rekam jejaknya terhormat, hingga praktik “mahar masuk kampus” itu terbongkar.

Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp1,12 miliar yang berpindah tangan. Ini soal kehancuran kepercayaan terhadap institusi pendidikan. Ketika kursi di Fakultas Kedokteran dijual-beli, maka ada anak yang jujur dan berprestasi yang tersisih, digantikan oleh mereka yang mampu membayar. Itu adalah ketidakadilan yang paling kejam: mencuri masa depan orang lain demi keuntungan sesaat.

Rektor memberikan akses akunnya agar orang lain bisa “mengklik” lulus siapa yang sudah membayar. Itu bukan sekadar kelalaian. Itu adalah penyerahan kewenangan akademik tertinggi kepada logika pasar. Nilai, prestasi, dan kerja keras siswa selama belasan tahun — kalah tawar dengan uang tunai yang diserahkan di balik pintu tertutup.

Penutup: Pintu Masuk yang Harus Tetap Suci

OTT KPK di Unsoed menjadi peringatan keras bagi seluruh pemimpin perguruan tinggi di negeri ini. Tidak ada jabatan, tidak ada nama besar, yang kebal dari hukum — terutama jika merusak fondasi pendidikan itu sendiri. Pintu masuk kampus harus dijaga oleh kejujuran dan standar akademik, bukan dibuka dengan tawar-menawar harga.

Semoga kasus ini berjalan transparan, tidak ada yang ditutupi, dan menjadi pelajaran bagi kita semua: integritas pendidikan adalah harga yang tidak boleh dibayar dengan uang berapa pun.

Penulis: Pakar Komunikasi dan Kebijakan Publik

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 
HUT 62 Tahun Partai Golkar, Bangkit Sebagai Partai Karya atau Tenggelam Sebagai Partai Kuasa?
Skema Singkirkan Bahlil, AGK Disiapkan Jadi Ketum Golkar?
Menemukan Arah Baru Politik Umat
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Patronase Politik Jadi Kunci Konsolidasi
Nasib MK dan Pencarian Keadilan Konstitusional: Rakyat Menunggu Bukti Terverifikasi
Nurani di Ujung Jabatan
Seandainya Jokowi Itu Messi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:03 WIB

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:30 WIB

HUT 62 Tahun Partai Golkar, Bangkit Sebagai Partai Karya atau Tenggelam Sebagai Partai Kuasa?

Senin, 19 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Skema Singkirkan Bahlil, AGK Disiapkan Jadi Ketum Golkar?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Menemukan Arah Baru Politik Umat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:38 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Patronase Politik Jadi Kunci Konsolidasi

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi Ekonomi 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB