Dengan demikian, daya saing global Indonesia pun dapat ditingkatkan dan berujung pula pada peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat, sebagaimana visi dan misi dari Presiden Joko Widodo serta Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan konsep penyelenggaraan mal pelayanan publik bermula dari hasil studi tiru terhadap praktik pelayanan publik “Public Service Hall” di Georgia dan pelayanan publik “Axan Xidmat” di Azerbaijan.
“Praktik-praktik ini terbukti dapat mentransformasi pelayanan publik di kedua negara tersebut dan berhasil mendapatkan pengakuan dan penghargaan secara internasional,” ucap Mahfud yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini.
Di Indonesia, kebijakan penyelenggaraan mal pelayanan publik mulai diadaptasi sejak tahun 2017. Mahfud mengatakan, pada awalnya, pelaksanaan kebijakan mal pelayanan publik ditetapkan melalui empat percontohan, yaitu MPP DKI Jakarta, Batam, Surabaya, dan Banyuwangi.