Hingga Juni 2022 ini, dia menyebutkan telah ada 59 mal pelayanan publik di Indonesia. Meskipun begitu, tambah Mahfud, masih ada 11 provinsi dan 449 kabupaten/kota yang belum memiliki mal pelayanan publik.
Dengan demikian, sebagaimana arahan strategis dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Mahfud berharap mal pelayanan publik sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2024.
Sementara pada tahun 2022 ini, Mahfud melaporkan ada sekitar 56 kabupaten/kota yang akan memiliki mal pelayanan publik.(Qq)