Pengaduan ini mengemuka sejak tahapan penerimaan tanggapan masyarakat terhadap berkas calon yang dibuka oleh KPU Limapuluh Kota pada 18 September 2024.
“Iya, kami KPU Limapuluh Kota telah menerima satu tanggapan masyarakat terkait berkas administrasi pasangan calon bupati dan wakil bupati. Tanggapan ini ditujukan langsung kepada dua paslon Bupati Limapuluh Kota, yakni Safaruddin Dt. Bandaro Rajo dan Safni,” jelas Ketua KPU, Okto Rizaldi.
Sementara itu, tokoh masyarakat Haji Datuak Maro Sati menyatakan bahwa pihaknya mengadukan pelanggaran persyaratan administrasi pada Pilkada 2024 ke Bawaslu karena tidak puas dengan jawaban KPU. Ia menyebutkan enam poin yang disampaikan KPU terkait pengaduan mereka.
Pertama, KPU mengklaim tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi berdasarkan tanggapan masyarakat. Kedua, KPU menyatakan tidak memiliki waktu yang cukup untuk verifikasi tersebut. Ketiga, KPU hanya akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan legalitas lembaga yang mengeluarkan ijazah dan persyaratan calon.