Membaca Kegagalan Sistem Pengelolaan Aset Rampasan Pidana Umum Polri Sejak 1945

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  1. Erosi nilai aset: kendaraan, alat berat, dan properti yang disimpan tanpa perawatan mengalami penurunan nilai signifikan. Dalam praktik audit dan kajian pengelolaan aset publik, penurunan ini kerap bersifat material.
  2. Biaya penahanan aset: negara menanggung biaya gudang, keamanan, dan administrasi, sering kali tidak sebanding dengan nilai realisasi lelang.
  3. Hilangnya kesempatan ekonomi: uang tunai hasil sitaan yang tidak segera dikelola kehilangan potensi manfaat fiskal.
  4. Risiko akuntabilitas: aset yang tidak tercatat sebagai BMN berada di wilayah abu-abu, rentan terhadap penyalahgunaan, dan sulit diaudit secara menyeluruh.

Ini bukan sekadar masalah teknis. Ini adalah kegagalan negara menghitung kekayaannya sendiri!

Jalan keluar: membenahi fondasi, bukan menambal atap

Solusi tidak terletak pada menyalahkan Polri. Akar masalahnya adalah desain sistem hukum. Maka langkah yang harus ditempuh:

Exit mobile version