- Data yang kacau balau, ketidakakuratan data di sistem OSS membuat profil wajib pajak tidak jelas, landasan pengawasan menjadi lemah.
- Koordinasi yang nol: data produksi di ESDM, ekspor di Bea Cukai, dan penghitungan pajak di DJP tidak nyambung, menciptakan celah manipulasi.
- Pengendalian internal yang lunak, terlihat proses pemeriksaan dan penilaian pajak di DJP meninggalkan ruang diskresi berlebihan tanpa pengawasan memadai.
- Rekomendasi yang mandek: temuan dan rekomendasi perbaikan dari BPK kerap hanya ditindaklanjuti secara administratif, tanpa perbaikan sistemik yang menyelesaikan akar masalah.
Inilah peta kerentanan negara. Celah-celah inilah yang, dalam analisis tata kelola, menjadi modal operasi bagi kejahatan kerah putih. OTT adalah momen ketika eksploitasi atas kerentanan itu tertangkap basah!
Metode yang salah ukur: karena berhenti di ruang suap dan abai kerugian fiskal
Inilah kesalahan fatal dalam penanganan kasus korupsi perpajakan selama ini, yakni penyidikan dan penuntutan berfokus pada uang suap, bukan pada kerugian fiskal yang diakibatkan.
Mari kita lihat dengan logika sederhana:
- Barang bukti OTT Wanatiara: Rp 6,38 miliar, berupa uang tunai, valas, logam mulia.
- Potensi kerugian fiskal (simulasi hipotetis): berdasarkan metode audit atas wajib pajak dengan profil serupa, potensi hilangnya penerimaan pajak, dari manipulasi transfer pricing, penggelembungan biaya, dan pelemahan PPN, dapat mencapai Rp 1 triliun lebih per tahun. Dalam periode pemeriksaan 5 tahun, angkanya bisa membengkak hingga Rp 5 triliun!
Artinya, uang suap yang disita mungkin kurang dari 0,2% dari potensi kerugian fiskal yang diderita negara. Namun, dalam kasus-kasus sebelumnya, proses hukum hanya berkutat pada nilai suap itu semata! Dakwaan, pembuktian, dan tuntutan ganti rugi, berupa uang pengganti, jarang sekali menyentuh selisih triliunan rupiah yang sebenarnya hilang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Blueprint penyelesaian yang ideal: menyatukan penyidikan KPK dengan audit BPK
Agar OTT tidak menjadi ritual yang sia-sia, diperlukan perubahan paradigma penanganan. Berikut adalah kerangka metodologis yang harus diadopsi:
1. Penyidikan berbasis “follow the benefit”, yang ikuti diuntungkan. KPK tidak boleh berhenti pada jejak uang suap dari pemberi ke penerima. Penyidikan harus menelusuri siapa penerima manfaat fiskal utama dari keputusan pajak yang dimanipulasi. Dalam kasus perpajakan, penerima manfaat utama hampir selalu adalah korporasi dan pemegang sahamnya, melalui peningkatan laba bersih dan pengurangan kewajiban pajak.
2. Audit unvestigatif fiskal oleh BPK sejak dini. BPK tidak boleh hanya dimintai keterangan ahli di persidangan. BPK harus dilibatkan sejak awal penyidikan untuk melakukan audit investigatif khusus guna menghitung:




