BEKASI, Mediakarya – Sejumlah anggota DPRD dari Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi siap-siap menerima sanksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Saat ini, pihak DPD II Jawa Barat tengah mengumpulkan bukti-bukti adanya pengabaian instruksi pusat.
“Di Bekasi khususnya kota dan kabupaten, memang sudah banyak isu, kalau ada gerakan yang tidak fatsun arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, sekarang kita menunggu bukti itu,” kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Rahmat Sulaiman, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Rahmat mengaku, jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi. Di antaranya, sanksi teguran, hingga sanksi pemecatan kader. “Kita akan lihat sejauh mana tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Adapun aturan yang menjadi dasar Rahmat adalah surat keputusan DPP Partai Golkar no B 18/DPP/GOLKAR/IX/2024.
“Salah satu poin-nya, DPP mengerahkan mesin partai Golkar, meliputi DPD, anggota fraksi Partai Golkar, hingga kader untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar,” katanya.
Seperti yang diketahui, kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi secara diam-diam memberikan dukungan kepada calon pasangan lain. Akibatnya, calon kepala daerah usungan DPP tidak maksimal melakukan konsolidasi ke bawah.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Golkar Kota Bekasi, Adi Yunsyah mengaku, sejauh ini masih berupa asumsi. Karena belum ada bukti resmi yang bisa dijadikan dasar buat bertindak.
“Masih hanya asumsi, buktinya belum ada,” katanya.
Pria yang akrab disapa Monel mengaku, belum lama ini dewan dari daerah pemilihan 3 tidak memiliki bukti. Sebab, hanya dukungan keberpihakan ke calon kepala daerah lain itu dilakukan oleh orangtuanya sendiri.
“Itu kan bapaknya yang dukung, anaknya tidak ada disitu,” ucapnya.