Membangkang Perintah Partai, Sanksi Menanti Dewan dan Kader Partai Golkar Bekasi

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia saat diwawancarai sejumlah awak media. (Ist)

Ketum Golkar Bahlil Lahadalia saat diwawancarai sejumlah awak media. (Ist)

BEKASI, Mediakarya – Sejumlah anggota DPRD dari Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi siap-siap menerima sanksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Saat ini, pihak DPD II Jawa Barat tengah mengumpulkan bukti-bukti adanya pengabaian instruksi pusat.

“Di Bekasi khususnya kota dan kabupaten, memang sudah banyak isu, kalau ada gerakan yang tidak fatsun arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar, sekarang kita menunggu bukti itu,” kata Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Rahmat Sulaiman, kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Rahmat mengaku, jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi. Di antaranya, sanksi teguran, hingga sanksi pemecatan kader. “Kita akan lihat sejauh mana tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Adapun aturan yang menjadi dasar Rahmat adalah surat keputusan DPP Partai Golkar no B 18/DPP/GOLKAR/IX/2024.

“Salah satu poin-nya, DPP mengerahkan mesin partai Golkar, meliputi DPD, anggota fraksi Partai Golkar, hingga kader untuk memenangkan pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan oleh DPP Partai Golkar,” katanya.

Baca Juga:  Resmi Jadi UU, Rekam Jejak Anggota Watimpres Harus Bersih Dari Persoalan Hukum

Seperti yang diketahui, kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi secara diam-diam memberikan dukungan kepada calon pasangan lain. Akibatnya, calon kepala daerah usungan DPP tidak maksimal melakukan konsolidasi ke bawah.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Golkar Kota Bekasi, Adi Yunsyah mengaku, sejauh ini masih berupa asumsi. Karena belum ada bukti resmi yang bisa dijadikan dasar buat bertindak.

“Masih hanya asumsi, buktinya belum ada,” katanya.

Pria yang akrab disapa Monel mengaku, belum lama ini dewan dari daerah pemilihan 3 tidak memiliki bukti. Sebab, hanya dukungan keberpihakan ke calon kepala daerah lain itu dilakukan oleh orangtuanya sendiri.

“Itu kan bapaknya yang dukung, anaknya tidak ada disitu,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
SMPN 4 Tambun Selatan Raih Segudang Prestasi, dari Seni hingga Olahraga
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diduga Eksploitasi Bantargebang, Pemkot Bekasi Diminta Waspadai Oknum Pemburu Rente

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB