Menaker: Pekerja Dapat Ajukan Klaim JHT Meski Ada Tunggakan Iuran

“Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” tambahnya.

Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun. Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.(qq)

Exit mobile version