JAKARTA, Mediakarya – Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip dari republika, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut.