Menaker: Pekerja Dapat Ajukan Klaim JHT Meski Ada Tunggakan Iuran

- Editor

Kamis, 28 April 2022 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Ketenagakerjaan (Mennaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja tetap dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) meski terdapat tunggakan iuran oleh perusahaan. Hal ini sesuai dengan aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dikutip dari republika, Menaker Ida mengatakan pihaknya telah menerbitkan aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT per 26 April 2022 sebagai revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Selain mempermudah persyaratan klaim JHT, terdapat pula beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker tersebut.

Antara lain, klaim manfaat bagi pekerja kontrak dan peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori bukan penerima upah (BPU). Pembayaran manfaat JHT juga dilakukan paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Menaker Nilai BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis

“Pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha. Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha,” kata Ida saat konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

“Jadi hak pekerja atau buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” tambahnya.

Aturan baru itu juga mengembalikan ketentuan klaim JHT seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, dengan peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap dapat mengambil manfaatnya tanpa menunggu usia 56 tahun. Selain itu, aturan tersebut juga mempermudah persyaratan klaim JHT, seperti dengan penyederhanaan dokumen yang dibutuhkan dan pengajuan permohonan klaim yang bisa dilakukan secara daring.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Direktur INDEF Eisha Rachbini: Ekonomi Indonesia Tidak Baik-Baik Saja, Tiga Jalur Guncangan Global Mengancam
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid
Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara
FX Rudi Ungkap Rentetan Kebohongan Jokowi yang Membuatnya Kecewa Hingga Pilpres
Analisis Charta Politika: APBN 2025-2026 Bukti Prabowo Bukan Penerus Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Berita Terbaru