Mendag Tekankan Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah

Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.

“Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia,” tuturnya.

Ia menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.

“Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar 500 dolar AS, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan 1.000 dolar AS dipotong  500 dolar AS, jadi harus bayar 500 dolar AS itu peraturannya,” terangnya.

Ia mengaku, pemerintah saat ini telah mewajibkan produk pangan seperti makanan untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *