Mendag Tekankan Penyedia Jastip Taati Aturan Pemerintah

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menekankan kepada para penumpang dan penyedia jasa titipan (Jastip) agar bisa mentaati segala aturan pemerintah yang saat ini berlaku.

“Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (Jastip) ini. Tadi kami lihat di lokasi (Bandara) dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya,” ucap Zulkifli di Tangerang, Senin.

Ia mengatakan, dengan adanya kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri saat ini menjadikan pemerintah harus menegakkan kembali aturan terkait Jastip.

Sehingga, para penyedia Jastip itu wajib mengikuti aturan yang telah ada, jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi yang diberikan.

“Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan,” katanya.

Menurutnya, produk pangan dari luar seperti makanan dan sejenisnya sering menjadi barang yang dibawa serta ditawarkan penyedia dari luar negeri. Hal tersebut perlu ada jaminan atas keamanan dari produk tersebut.

Dengan mengacu regulasi di Indonesia, barang kategori itu harus mengantongi izin dari lembaga Kesehatan terkait. Tujuannya, menjaga kandungannya yang ada tidak berdampak buruk bagi konsumen dalam negeri.

“Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia,” tuturnya.

Ia menerangkan, dari sisi aturan impor, pemerintah telah mengatur ada dua jenis barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Yakni, barang bawaan pribadi dan bukan barang bawaan pribadi.

Adapun untuk aturan pertama, ada kemudahan berupa pembebasan pajak bea masuk dengan nilai maksimal 500 dolar AS, selebihnya dari itu maka akan dikenakan pajak sesuai dengan aturan.

Baca Juga:  Mendag Pastikan Stok Pangan Tercukupi Jelang Puasa

“Makanya kita harus tertib terkait pajak, orang harus bayar 500 dolar AS, sesuai bea pajak. Jadi kalau kita belanja ada harga misalkan 1.000 dolar AS dipotong  500 dolar AS, jadi harus bayar 500 dolar AS itu peraturannya,” terangnya.

Ia mengaku, pemerintah saat ini telah mewajibkan produk pangan seperti makanan untuk memiliki sertifikasi halal mulai Oktober 2024.

Kebijakan ini bertujuan sebagai meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama dan produsen atas daya saing produk di pasar global.

“Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan adanya sertifikat halal kalau diam-diam itu, gak bisa begitu,” ujar dia.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli telah melakukan pemeriksaan mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo.

“Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang tiba dan keluar barang itu banyakan dari Hongkong, Taiwan dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil,” katanya, dilansir dari antara.

Dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Dimana, barang-barang bawaan penumpang khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai.

Selain menindaklanjuti barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional
BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:00 WIB

Keren, Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:01 WIB

Kolaborasi Bank Jakarta & Bapenda DKI Jakarta di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru