Oleh: Aris Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya
Sukabumi, Mediakarya – Wacana pilkada tertutup hingga penunjukan kepala daerah oleh DPRD merupakan gejala kemunduran serius dalam praktik demokrasi Indonesia. Wacana ini tidak lahir dari kehendak rakyat, melainkan dari kecemasan elite terhadap rakyatnya sendiri. Ketika rakyat diposisikan sebagai masalah demokrasi, maka yang sesungguhnya sedang dipertanyakan bukan mekanisme pemilihan, melainkan komitmen kekuasaan terhadap prinsip kedaulatan rakyat.
Sejak awal berdirinya republik, demokrasi Indonesia dimaksudkan sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat. Dalam pidato 1 Juni 1945, Bung Karno menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat bukan dipinjamkan, bukan diwakilkan, dan bukan dinegosiasikan kepada siapa pun. Demokrasi Indonesia tidak dirancang sebagai demokrasi elitis yang memindahkan hak rakyat kepada segelintir wakil atas nama efisiensi atau stabilitas.
Namun sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa prinsip kedaulatan rakyat kerap mengalami distorsi. Setiap kali demokrasi dianggap mahal, tidak stabil, atau tidak menguntungkan elite kekuasaan, selalu muncul gagasan untuk membatasi partisipasi rakyat. Wacana pilkada tertutup hari ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari pola historis pembatasan kedaulatan rakyat yang berulang.
Oleh karena itu, GMNI memandang penting untuk menempatkan wacana ini dalam konteks sejarah sistem pemilu Indonesia, agar jelas bahwa persoalan ini bukan teknis elektoral, melainkan persoalan ideologis dan konstitusional tentang siapa pemilik sah kedaulatan dalam negara.
Pembahasan
Pemilu 1955 merupakan tonggak paling fundamental dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia dengan sistem proporsional untuk memilih anggota DPR dan Konstituante. Dalam kondisi negara yang masih sangat terbatas secara ekonomi dan keamanan, negara justru memilih mempercayakan sepenuhnya kedaulatan politik kepada rakyat. Pemilu 1955 membuktikan bahwa demokrasi Indonesia lahir dari keberanian politik untuk mempercayai rakyat, bukan dari ketakutan terhadap rakyat.
Fase ini dikenal sebagai masa Demokrasi Parlementer, di mana rakyat berperan aktif sebagai subjek politik. Sistem pemilu dirancang untuk membuka partisipasi seluas-luasnya, tanpa mekanisme elitis yang merampas hak pilih rakyat. Fakta historis ini penting karena menegaskan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi tertutup.
Namun pasca-1959 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, demokrasi parlementer dihentikan dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Dalam fase ini, pemilu tidak lagi menjadi instrumen utama kedaulatan rakyat. Kekuasaan dipusatkan, lembaga perwakilan dibentuk melalui penunjukan, dan rakyat kehilangan ruang menentukan arah politik secara bebas. Demokrasi direduksi menjadi kehendak politik yang diarahkan dari atas.
